Polres Palas Ringkus Pelaku Narkoba di Huta Raja

Redaksi

PALAS - Satresnarkoba Polres Padang Lawas (Palas) kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Kamis, (21/11/2024) pukul 17.00 WIB.

Dari pengungkapan ini, seorang pria berinisial AYN (36) berhasil diringkus di Simpang PT KAS, Desa Huta Raja, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas.

Dari warga Desa Aek Tinga, Kecamatan Sosa ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 batang kaca pirex berisikan sabu, 1 batang kaca pirex kosong, 1 set bong, 1 bal plastik kosong, 1 pipet plastik ujung runcing dan 1 mancis warna merah.

Kapolres Palas AKBP Diari Astetika melalui Kasat Resnarkoba Iptu SR Harahap mengatakan, kasus ini terungkap setelah tim opsnal menerima laporan masyarakat tentang adanya tindak pidana narkotika di Simpang PT Kas, sehingga dilakukan penyelidikan.

"Setelah kami memastikan identitas dan keberadaan pelaku, tim kemudian melakukan penangkapan," ungkapnya, Sabtu (23/11/2024).

Kasat menyebutkan, peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda, sehingga pihaknya berkomitmen untuk terus memberantasnya.

"Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap kegiatan mencurigakan terkait peredaran narkoba," ujarnya dilansir dari laman nusantaraterkini.co pada Sabtu (24/11/2024).

Sementara Kasi humas Polres Palas, Iptu Arwanyah Batubara, menambahkan, terduga pelaku saat ini telah diamankan di Polres Palas bersama barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut, serta melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

"Pelaku AYN dikenakan Pasal 112 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. (Akb)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Selamat Datang Di Bomie Satu News.
Accept !