Perihal Kasus Seleksi PPPK, Ombudsman RI Provinsi Sumut Minta Klarifikasi Bupati Madina
MEDAN - Ombudsman RI melalui Pjs Kepala Perwakilan, James Marihot Panggabean, membenarkan adanya klarifikasi langsung terhadap Bupati Madina terkait dugaan maladministrasi penyelenggaraan Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) pada Kamis (11/1/2024) di Kantor Ombudsman RI Sumut.
Permintaan klarifikasi ini berawal dari 10 pengaduan dari pelapor yang mengikuti seleksi penerimaan PPPK di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menyampaikan pengaduan ke Ombudsman RI Sumut.
Terkait hal tersebut, Klarifikasi langsung dari Bupati Madina dilakukan untuk mendengarkan secara langsung terkait Penyelenggaraan PPPK di Kabupaten Madina. "Baik dari perencanaan hingga pelaksanaannya," kata James Panggabean.
Meskipun hingga saat ini belum ada konfirmasi dari Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal terkait kehadirannya pada tanggal 11 Januari 2024.
Ombudsman RI Sumut, katanya, sifatnya menunggu dan jika tidak hadir Ombudsman RI Sumut akan melayangkan surat Panggilan dan jika hal tersebut juga diabaikan maka sesuai UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Ombudsman RI Sumut dapat menghadirkan secara paksa.
Ombudsman RI Sumut berharap Bupati Madina dapat hadir memenuhi undangan Klarifikasi Langsung agar adanya kepastian penyelesaian pengaduan Pelapor terkait penyelenggaraan PPPK, pungkas James Panggabean. (*)
Sumber Nusantaraterkini.co